Di Indramayu Beredar Surat Larangan Beli Buku, Ini Tanggapan Sekjen Kemendikbud

'

INTANONLINE - Warga di Indramayu, Jawa Barat, dikagetkan dengan beredarnya surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang melarang pihak sekolah melakukan transaksi pembelian buku dengan pihak manapun.

Dalam surat bernomor 977/103D-sekret tersebut, setidaknya ada dua poin penting yang dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

Pertama, buku teks yang ada di sekolah menjadi bahan dan merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.

Kedua, sekolah dilarang melakukan transaksi pembelian buku dengan pihak manapun.

Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, kedua rekomendasi tersebut berdasarkan UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Pemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018.

Atas beredarnya surat tersebut Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi, menjelaskan bawasannya diri nya perlu menyapaikan klarifikasi dan penyampaian terkait implementasi UU No 3 Tahun 2017 dan Pemendikbud No 1 Tahun 2018.

Didik mengatakan terkait isu pemerintah pusat yang menyediakan langsung buku kepada dinas pendidikan setempat tidaklah benar.

"Kalau isu pemerintah pusat mendrop buku itu jelas tidak ada," ujar Didik, saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Pihaknya mengatakan pemerintah selama ini hanya menyediakan dana melalui dana BOS khusus untuk pembelian buku yang dananya dialokasikan melalui dana transfer daerah.

"Total dana BOS itu mencapai Rp 46 Triliun, jadi untuk buku saja kalau 20 persen itu kira-kira Rp 7-8 Triliun." , ujar Didik.

Dalam petunjuk teknis BOS, dijelaskan jika sekolah dapat menggunakan dana BOS Triwulan I dan Triwulan II atau semester 1 untuk membiayai pembelian buku utama yang harus sudah dibeli atau tersedia sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Dijelaskan pula dalam satu tahun dari dana BOS yang diterima, sekolah harus mencadangkan 20 persen untuk pembayaran buku teks utama dan buku non teks yang harus dibeli.

Dana 20 persen yang dicadangkan tersebut tidak berarti bahwa sekolah harus membeli buku teks utama dan buku non teks dengan seluruh dana tersebut.

Pembelian tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap sekolah dengan kewajiban penyediaan buku sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.

"Apakah buku tahun ini masih cukup atau tidak berapa yang rusak itu yang berapa yang dibeli itu tergantung kebutuhan dari setiap sekolah." , ujar Didik.

Selain itu, penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih sedikit dari 20 persen dari dana BOS yang dicadangkan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya.

"Kalau buku utama sudah terpenuhi sekolah boleh membeli buku lainnya karena itu juga penting dalam rangka literasi nasional." , ujar Didik.

Mengingat besarnya alokasi dana BOS yang digunakan, Kemendikbud menghimbau pihak sekolah haruslah cermat dalam proses pengadaannya.

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum, terutama berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pihak sekolah harus memperhatikan UU No 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan.

"Oleh karena itu setiap sekolah harus betul-betul mempelajari, jangan sampai keliru, karena kalo sampai keliru yang bertanggung jawab sekolah sendiri." , jelas Didik.

Didik mengaku pihaknya masih mengalami kesulitan dalam pemberian sanksi terkait pelanggaran penggunaan dana BOS tersebut.

"Kalau kita sanksi yang celaka itu murid nya, muridnya enggak salah apa-apa, saat ini bisa memberikan sanksi paling teguran." , ujar Didik.

Dijelaskan pula bahwasannya buku teks utama yang digunakan sekolah dibeli dengan dana BOS sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan dalam permendikbud no 173 tahun 2016 dengan sistem zonasi wilayah sekolah.

Oleh sebeb itu, Didik berpesan jika pendidikan gratis bukan berarti tidak membayar, tetapi ada yang membiayai, yang salah satunya melalui dana BOS tersebut.

"Bahwa pendidikan yang berkualitas perlu biaya dan pesannya adalah orang yang tidak mampu harus gratis, tapi yang kaya harus membantu." , ujar Didik

sumber : http://www.tribunnews.com/pendidikan/2018/03/21/di-indramayu-beredar-surat-larangan-beli-buku-ini-tanggapan-sekjen-kemendikdub

IntanOnline