Masuk Sekolah Lagi dengan Protokol Penanggulangan Covid-19

Selasa, 12 Mei 2020 | 20.46 WIB

Ada sinyalemen, pemerintah akan mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sinyalemen tersebut tampak dari pernyataan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa pemerintah sedang mengkaji pembukaan sekolah di pertengahan Juli 2020.

Pada satu sisi, keputusan mengaktifkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut, tentu menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Akan tetapi, di sisi lain ada kekhawatiran, kebijakan mengaktifkan sekolah ini akan membuat Covid-19 akan mewabah lagi.

Kekhawatiran tersebut dapat dimaklumi mengingat dua hal. Pertama, Covid-19 merupakan momok yang menakutkan saat ini. Kedua, sampai detik ini belum ditemukan vaksin untuk Covid-19. WHO sendiri belum dapat memastikan kapan vaksin tersebut dapat dibuat.

Mengingat permasalahan di atas, jika ingin mengaktifkan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah, pemerintah harus memastikan protokol yang ketat guna penanggulangan Covid-19 di sekolah. Pertanyaannya adalah: Apakah sekolah sudah siap dengan sarana dan prasarana penanggulangan Covid-19? Jika sekolah ingin melakukan pengadaan sarana dan prasarana tersebut, dari mana sumber dananya?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam Permendikbud ini dikatakan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pembelian sarana dan prasarana penanggulangan Covid-19 di sekolah. Ketentuan tersebut dapat dilihat pada Pasal 9A ayat (1) poin (b) berikut ini.

Pasal 9A

(1) Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:

(b) Pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Berdasarkan klausa di atas, sekolah berhak menggunakan dana BOS untuk membeli sarana dan prasarana sesuai dengan protokol penanggulangan Covid-19 di sekolah. Oleh karena itu, untuk menyambut kehadiran kembali peserta didik, sekolah hendaknya segera melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penanggulangan Covid-19.

Apa saja yang perlu dipersiapkan? Berikut ini beberapa contoh sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penanggulangan Covid-19 di sekolah.

  1. Alat pendeteksi suhu tubuh (Thermogun). Contoh : https://siplah.id/catalog/product/view/id/55050/s/ll-thermgun/
  2. Masker untuk para siswa dan guru. Contoh masker untuk siswa : https://siplah.id/maskambel.html
  3. Face shield. Contoh : https://siplah.id/mdnfsh.html
  4. Tempat/alat cuci tangan
  5. Hand sanitizer. Contoh : https://siplah.id/modhandz.html
  6. Alat penyemprot elektrik (sprayer). Contoh : https://siplah.id/cps-b16dn.html

IntanOnline