'
INTANONLINE
- Tahun ajaran baru 2018/2019 telah dimulai. Setelah masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), kegiatan belajar mengajar kembali efektif dilakukan.
-
Minggu efektif belajar: ditetapkan dengan alokasi waktu minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan.
-
Jeda tengah semester: berlangsung dengan alokasi waktu maksimal 2 minggu atau 1 minggu setiap semester dan dapat digunakan untuk kegiatan olahraga dan seni mengembangkan bakat siswa.
-
Libur akhir tahun ajaran: digunakan untuk menyiapkan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun ajaran. Alokasi waktu yang diberikan maksimum 3 minggu.
-
Hari libur keagamaan: total hari libur keagamaan diberikan maksimum 3 minggu dalam 1 tahun ajaran. Sekolah atau daerah yang memerlukan waktu libur keagamaan lebih panjang diijinkan untuk mengatur sendiri namun tidak boleh mengurangi minggu efektif belajar.
-
Hari libur umum/nasional: mengikuti ketentuan nasional mengikuti peraturan pemerinta dengan alokasi waktu tidak lebih dari 2 minggu.
-
Hari libur khusus: untuk sekolah dengan ciri kekhususan masing-masing dapat menambahkan libur khusus dengn ketentuan alokasi waktu tidak melebihi 1 minggu dalam 1 tahun ajaran.
-
Kegiatan khusus sekolah: digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus sekolah. Alokasi waktu maksimum 3 minggu dan tidak diijinkan mengurangi minggu efektif belajar.
sumber : https://edukasi.kompas.com/read/2018/07/20/18584241/menghitung-waktu-belajar-siswa-tahun-ajaran-20182019