Mendikbud: Jangan Ada Pungli, Sekolah dan Guru Bisa Kena Sanksi!

'

INTANONLINE - Jakarta - Sekolah jangan coba-coba melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun terhadap siswa. Jika ketahuan, dana BOS untuk sekolah bisa dicabut dan oknum-oknumnya diberi sanksi tegas.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Anies juga mengingatkan orang tua siswa, jika ada pungutan liar di sekolah, bisa dilaporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

"Sanksinya kalau dari pemerintah pusat, kita bisa menghentikan bantuan operasional sekolah, kita bisa menghentikan semua subsidi kita ke mereka," kata Anies.

"Kita juga bisa menganjurkan mutasi kepala sekolah dan guru bila mereka melakukan pelanggaran. Bahkan kalau swasta kita bisa memberhentikan penuh kepala sekolahnya," sambungnya menegaskan.

Secara khusus, Anies menjelaskan syarat untuk masuk ke sekolah jenjang berikutnya adalah nilai Ujian Nasional. Jika ada laporan pihak sekolah menggunakan metode lain yang tidak sesuai prosedur, Kemendikbud akan langsung menginvestigasi.

"Kalau ada sekolah sekolah yang menambah jumlah kelas, membuat metode yang macam macam ketika pendaftaran, pertanyakan, laporkan! Enggak akan mendapat masalah, kita akan melindungi yang lapor," jelas dia.

"Yang kedua kita tidak akan menutup-nutupi. Jadi memang banyak sekolah yang melakukan pungutan dan itu salah tapi kalau itu dibiarkan, karena orang sudah menjadi kebiasaan kita harus laporkan dan proses," sambungnya.

Anies menuturkan, ada 212.000 sekolah di seluruh Indonesia. Bicara pengawasan, dia tidak bisa hanya mengandalkan dari internal jajarannya.

"Kita dikabari saja di mana, nanti kita investigasi. Kenapa ini penting? Pengawasan dari pemerintah tidak mungkin super komprehensif, yang merasa langsung ini orang tua. Bagi orang tua atau siswa yang melihat ada yang tidak sesuai aturan kita tolong laporkan," kata Anies.

IntanOnline