Pembelian Masih Terkendala

INTANONLINE - JAKARTA - Penerapan pembelian buku teks Kurikulum 2013 secara daring tidak mulus. Sejumlah pengelola toko buku online yang diberi hak oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP, menemui kendala untuk mendorong pembelian buku.

Hal itu antara lain karena ketidaktahuan para kepala sekolah soal ketentuan baru ini dan dugaan intervensi dinas pendidikan di daerah tertentu.

Ada toko buku daring yang mengadukan pembatalan pembelian buku teks Kurikulum 2013 (K13) secara sepihak oleh kepala sekolah di daerah tertentu. Padahal, buku yang dipesan sudah dikirimkan. Kepala sekolah mengatakan dinas pendidikan setempat mengarahkan agar membeli di toko buku daring tertentu.

Selain itu, merebak pula isu soal praktik rabat yang ditawarkan kepada sekolah hingga dinas pendidikan agar toko daring tertentu yang lebih dipilih untuk pembelian buku. Nilai rabat yang ditawarkan ada yang mencapai 10 persen.

Masalah lain yang merebak adalah pemesanan yang belum masif oleh sekolah pelaksana K13. Ada kepala sekolah yang masih ragu membelanjakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk buku teks dengan alasan belum ada instruksi dari dinas pendidikan setempat. Sementara pihak dinas pendidikan mengaku belum mendapat informasi terkini dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Menanggapi persoalan terkait pembelian buku K13 secara daring, Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi, di Jakarta, Rabu (20/7), mengatakan, tujuan pembelian buku teks K13 secara daring antara lain agar transaksi dilakukan secara transparan. Dengan demikian, penggunaan dana BOS lebih akuntabel.

"Sepanjang sekolah menggunakan dana BOS untuk beli buku teks, maka wajib beli melalui toko online. Hari ini keluar surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar tentang toko online yang sudah ditetapkan LKPP," kata Didik.

Ada 10 toko online yang ditetapkan LKPP, yakni PT Gramedia, PT Pesona Edukasi, PT Intan Pariwara, PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, PT Mulia Kencana Semesta, PT Jepe Press Media Utama, PT Temprina Media Grafika, PT Sarana Pancakarya Nusa, PT Masmedia Buana Pustaka, dan CV Cakrawala Harapan Jaya.

Ketua Umum Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia Cucu Saputra mengatakan, otoritas menentukan buku ada di sekolah/guru. Buku yang dipilih harus lolos penilaian Kemdikbud. (ELN)

IntanOnline