Pencegahan Covid-19 Dapat Dianggarkan dari Dana BOS

Jumat, 01 Mei 2020 | 18.33 WIB

INTANONLINE - Ermita, Kepala SMAN 12 bergerak cepat menjaga kebersihan lingkungan sekolahnya sebagai upaya mencegah penularan virus corona. Selain membeli sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), hingga melakukan penyemprotan secara berkala.

"Kami belikan hand sanitizer, sabun cuci tangan, dan disinfektan untuk bersihkan ruangan. Penjaga sekolah yang bantu penyemprotan satu kali sepekan," ujar Ermita saat dihubungi dari Jakarta, 29 April 2020.

Anggaran untuk membeli semua kebutuhan itu diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Ermita merealokasi dana untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang tahun ini ditiadakan.

"Selain itu juga dari biaya ujian semester untuk kelas 10 dan 11 karena dihapus," ucapnya.

Tindakan serupa dilakukan Kepala SMPN 9 Pekanbaru, Ernidalisma. Mengalihkan anggaran UNBK untuk dibelikan berbagai peralatan untuk menunjang sanitasi sekolah. Bahkan, penyemprotan di SMP pinggir kota Pekanbaru ini lebih intens, dua kali sepekan.

"Sekolah memang saat ini libur, tapi tetap ada kegiatan di sekolah. Selain penjaga dan petugas keamanan, petugas tata usaha datang bergilir setiap hari. Mereka harus berada di sekolah karena kita nggak mau orang tua pikir macam-macam, lihat sekolah terbengkalai. Apalagi sekarang lagi musim murid dan orang tuanya datang minta legalisir ijazah, jadi tetap ada yang stand by di sekolah," ujarnya menjelaskan.

Ernidalisma maupun Ermita mengaku berani mengalihkan dana BOS untuk melakukan upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan sekolah, setelah mendapat kepastian dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020.

"Sekarang, dengan munculnya juknis (petunjuk teknis) yang baru berarti kebijakan pemakaian BOS sudah diserahkan kepada Kepala Sekolah. Alhamdulillah jadi kami nggak khawatir karena sudah ada pegangan regulasinya," kata Ernidalisma.

Permendikbud Nomor 19 merupakan revisi dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler. Ketetapan yang dibuat Mendikbud Nadiem Makarim tersebut merupakan penyesuaian untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah dan mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

Dalam Permendikbud Nomor 19 di Pasal 9A butir 1(b) disebutkan, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfektan), masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Kepedulian Ermita dan Ernidalisma terhadap lingkungan sekolah selama masa darurat Covid-19 ini juga diaplikasikan dengan kegiatan sosial. "Sejak sekolah libur, kantin tidak beroperasi. Kasihan yang dagang nggak ada penghasilan. Jadi saya tanya kawan-kawan (guru), ternyata banyak yang mau sumbang. Akhirnya penjaga kantin kita kasih sembako," tutur Ernidalisma.

Ia juga menggelar lomba poster dan video di sekolah untuk mensosialisasikan kesadaran akan bahaya Covid-19. "Jadi ini juga untuk menggugah kreativitas anak-anak. Ternyata hasilnya saya lihat karya mereka bagus-bagus. Jadi, mereka kami beri hadiah buku untuk menunjang kegiatan belajar dari rumah juga," ujar Ernidalisma sambil menunjukkan poster karya siswa.

Sementara itu, Ermita menjalin kerja sama dengan Polsek Tampan menyelenggarakan gerakan bakti sosial sehari sebelum Ramadan. "Saya imbau guru mana yang mau bersedekah, dan ternyata banyak. Kita dapatlah 55 paket sembako untuk disumbang. Kegiatan sosial ini pakai dana pribadi ya, bukan dana BOS," ucapnya. (*)

download salinan permendikbud no. 19 tahun 2020

download salinan permendikbud no. 14 tahun 2020


sumber : https://nasional.tempo.co/read/1337609/pencegahan-covid-19-dapat-dianggarkan-dari-dana-bos/full&view=ok

IntanOnline